Administrasi Desa, Surat-Surat

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Terbaru 2018

Saat ini akta kelahiran sangat diperlukan bagi setiap warga oleh karena ada baiknya kita mengurus akta kelahiran tersebut. Kegunaan akta kelahiran saat ini seperti anak masuk sekolah karena tanpa akta kelahiran anak tidak dapat masuk sekolah dan kegunaan lainnya adalah seperti melamar kerja baik di swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS).

Pada tulisan kali ini admin akan menjelaskan bagaimana cara mengurus atau membuat akta kelahiran anak dan syarat-syarat yang harus dipersiapkan. Namun sebelum kami menjelaskan lebih lanjut ada baik nya terlebih dahulu kami menjelaskan apa itu akta kelahiran.

Akta Kelahiran adalah sebuah Bukti Sah berupa lembaran kertas mengenai Status dan Peristiwa Kelahiran Seseorang yang mana bukti tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Seseorang atau bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan akan diberi Nomor Induk Kependudukan atau yang disingkat dengan NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat saat dibutuhkan.

Syarat - Syarat Untuk Buat Akta Kelahiran
Nah langsung saja sebelum mulai mengurus atau membuat akta kelahiran silahkan persiapkan syarat-syarat berikut ini :

1.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
-Jika anak belum terdaftar di Kartu Keluarga, silahkan daftarkan terlebih dahulu

2.Foto Copy Surat Nikah Orang Tua / SPTJM Pasangan Suami Istri
3.Foto Copy KTP kedua orang tua
4.Foto Copy KTP dua orang saksi
-Bisa menggunakan FFoto Copy KTP saudara, tetangga atau orang terdekat lainnya sebanyak 2 (dua) orang

5.Surat keterangan kelahiran asli
-Untuk surat keterangan kelahiran ini bisa anda minta di puskesmas atau bidan terdekat

6.Surat Pengantar dari Wali Nagari / Kelurahan (F.201/F.202)
-Untuk mendapatkan surat ini anda harus datang kekantor wali desa/kelurahan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Foto copy KK
  • Foto Copy KTP Orang tua
  • Foto copy KTP 2 orang saksi

Syarat diatas nantinya akan dipergunakan oleh wali desa / kelurahan untuk mengisi formulir F.201/F.202 agar sesuai dengan identitas aslinya.

7.Map warna kuning
-Bisa dibeli di toko buku terdekat

Setelah semua syarat diatas lengkap, selanjutnya adalah membawa berkas tersebut kekantor kecamatan setempat untuk registrasi yang nantinya akan di tandatangani dan mendapatkan stempel camat. Jika sudah, langkah terakhir adalah silahkan masukan syarat-syarat tadi ke map bewarna kuning lalu dibawa kekantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pengurusan akta kelahiran.

Sebenarnya untuk membuat akta kelahiran ini tidak lama jika semua persyaratan lengkap diperkirakan tidak sampai 30 menit. Namun antrinya itu lho hehe,,,

Jika ada yang kurang jelas, silahkan tinggalkan pertanyaan pada kolom komentar, terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *