Pulsa, Telkomsel

Cara Registrasi Kartu Perdana dan Sanksi Bagi Yang Tidak Melakukannya

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kementerian Komunikasi dan Informatika atau yang di singkat dengan Kemenkominfo telah mewajibkan setiap pelanggan telekomunikasi untuk segera mendaftarkan atau melakukan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor kartu keluarga (KK) ke dalam nomor telekomunikasi prabayar yang mereka gunakan.

Untuk pendaftaran / registrasi kartu prabayar baik yang daftar baru maupun yang daftar ulang akan diberi waktu paling lambat sampai 28 Februari 2018. Dan bagi pelanggan yang tidak mengindahkan aturan ini tentunya akan ada sanksi yang akan mereka terima. Ini sesuai dengan Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017) sanksi bagi pelanggan yang tidak mentaati aturan ini seperti sanksi administrasi hingga pencabutan izin bagi operator.

Dan hingga batas yang telah ditentukan jika masih ada pelanggan kartu prabayar telekomunikasi tidak medaftarkan NIK daan No KK nya, maka nomor pelanggan tersebut akan diblokir secara bertahap mulai dari pemblokiran panggilan, sms, peenggunaan dadta hingga kartu tersebut tidak bisa digunakan sama sekali.

Cara Registrasi Kartu Perdana dan Sanksi Bagi Yang Tidak Melakukannya
Kewajiban untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK ini sudah dicanangkan pada tanggal 31 Oktober 2017 yang lalu. Jadi bagi anda yang belum melakukan registrasi kartu parabayar silahkan lakukan registrasi sekarang. Berikut ini adalah cara mendaftarkan NIK dan Nomor KK kartu parabayar Telkomsel, Tri, XL, Indosat, dll :

1.Untuk Pelanggan Baru (Pelanggan Yang Baru Beli Kartu HP)

Cara ini berlaku untuk semua pelanggan yang baru saja membeli kartu SIM prabayar perdana terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2017 atau setelah nya.

-Lakukan registrasi seperti biasa, seperti memasukan nama, alamat, tanggal lahir, jenis identitas, nomor identitas, ID Konter dan data lainnya hingga kartu tersbeut aktif.

-Jika kartu sudah aktif Begitu kartu aktif, lalu buka aplikasi SMS dan tulis pesan dengan format seperti berikut :

  • Telkomsel (Simpati, Kartu AS) = REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • XL (XL, Axis) = DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Indosat (IM3, Mentari) Smartfren dan Tri = 16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Lalu kirim pesan tersebut ke nomor 4444

2.Untuk Pelanggan Lama (kartu SIM yang telah aktif sebelum peraturan ini ada)

Cara ini berlaku untuk semua pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

  • Telkomsel (Simpati, Kartu AS) = ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
  • XL (XL, Axis) = ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
  • Indosat (IM3, Mentari) Smartfren dan Tri = ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Lalu kirim pesan tersebut ke nomor 4444

Setelah pesan registrasi baru atau registrasi ulang dikirimkan ke nomor 4444 maka akan ada balasan untuk memberitahukan registrasi kartu SIM anda sukses dan balasan tidak sukses (jika data yang anda masukan salah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *