Cara-arrian – Gaji Pensiunan dapat diambil dengan Surat Kuasa apabila sipenerima pensiunan dalam kondisi sakit atau berhalangan hadir. Pengambilan gaji pensiunan menggunakan Surat kuasa ini hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan untuk bulan ke-4 (empat) si penerima pensiunan harus hadir sendiri dihadapan petugas/loket tempat pengambilan gaji pensiun atau ditemani keluarga jika kondisi penerima pensiunan lemah.
Untuk lampiran Surat Kuasa terdiri si penerima kuasa harus menyiapkan syarat sebagai berikut:
1.Foto copy KTP Pemberi Kuasa /penerima gaji pensiun (Tunjukan Aslinya)
2.Foto copy KTP Penerima Kuasa (Tunjukan Aslinya)
Sebelum datang ke kantor pos atau tempat pengambilan gaji pensiunan, format Surat Kuasa terlebih dahulu diisi lengkap, Pemberi Kuasa Harus tandatangan diatas Meterai 6000, Penerima Kuasa juga tandatangan, dan surat kuasa ini harus diketahui oleh Kepala Desa / Wali Nagari, kemudian tunjukan surat ini ke juru bayar/petugas loket pensiunan dan jelaskan seperti adanya.
Berikut ini adalah contoh surat kuasa:
SURAT KUASA
PENGAMBILAN PENSIUN
Yang bertanda tangan dibawah ini : Karena sakit/telah lanjut usia/bepergian ……………………………………… N a m a : …………………… …………., ……………. Meterai 6000 ( ……………… ) ( ………………. ) |
Dikarenakan file download dalam bentuk Microsoft Word belum tersedia, untuk sementara kalian bisa menggunakan format surat kuasa ini dengan cara copy dan pastekan di mic word. Demikan contoh Surat Kuasa untuk ambil gaji pensiunan, semoga bermanfaat.