Listrik

Sanksi Terlambat Bayar Tagihan Listrik / PLN

Seperti yang telah di informasikan oleh pihak PT.PLN (Persero) semua pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Peraturan ini sengaja dibuat agar kinerja PLN baik dari segi keuangan maupun segi operasional tidak terganggu.

Lantas bagaimana jika ada pelanggan yang telat membayar tagihan listrik atau mereka membayar setelah tanggal 20..? Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi, agar kinerja PLN tidak terganggu, maka setiap ada pelanggan yang membayar tagihan lsitrik setelah tanggal 20 akan dikenakan sanksi.

Sansi atau resiko kepada pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam seperti denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung). Dibawah ini adalah penjelasan dari macam-macam sanksi jika terlmabat bayar listrik.

Sanksi Terlambat Bayar Tagihan Listrik / PLN

Berikut ini adalah sanksi bagi pelanggan yang terlambat membayar rekening listrik menurut waktu keterlambatannya :

1.Denda (Biaya Keterlambatan)

Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 1- 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan denda berupa Biaya Keterlambatan (BK). Denda ini akan dihintung untuk tiap bulan keterlambatan yang disesuaikan dengan golongan tarifnya.

2.Pemutusan Sementara
-PLN akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik kepada pelanggan jika pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan setelah keterlambatan.
-Dan penyambungan kembali akan dilakukan oleh pihak PLN jika pelanggan tersebut telah melunasi pembayaran rekening listrik yang ditambah dengan Biaya Keterlambatan.
3.Pemutusan Permanen

Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan rampung.

Pemutusan rampung ini berupa penghentian penyaluran tenaga listrik yang dilakukan dengan cara mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT.PLN (Persero) yang terpasang di rumah atau tempat usaha pelanggan.

Baca juga : Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Dari PLN dampak Virus CORONA / Covid-19

Dan apabila suatu saat pelanggan tersebut meminta kembali penyambungan aliran listrik, maka pihak PLN akan menganggap sebagai permintaan penyambungan baru dan pelanggan tersebut wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (jika ada).

One Reply to Sanksi Terlambat Bayar Tagihan Listrik / PLN

  1. nah bigini tentang no 2 saya tanyakan… setelah lunas petugas yg di hub tak kunjung dtng utk mencabut stiker segel yg di tunggu selama 8 jam tak kunjung datang padahal sudah lunas dan konfirmasi lewat no 0511123 .. selisih jam penyegelan dan pembayaran hanya sekitar 3 jam .. tapi pencabutan stiker segel tak kunjung di lakukan apakah boleh pemilik rumah mencabut sendiri stiker nya ??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *